Minggu, 07 November 2010

Pembunuhan tidak sengaja

Korban Malpraktik Akhirnya Meninggal
Health Care | Wed, Apr 15, 2009 at 15:11 | Malang, matanews.com
Pasien korban dugaan malapraktik, Nita Nurhalimah (21), yang wajahnya rusak parah itu, sekitar pukul 07.35 WIB akhirnya meninggal, setelah di rawat di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, Jatim, lebih dari satu bulan.
Menurut keterangan dokter yang menangani Nita selama di RSSA Malang, dr. Herman Yoseph, Rabu, selain mengalami kerusakan wajah yang cukup parah, bahkan hingga membusuk, pasien juga menderita penyakit lain yakni “Systemic Lupus Erythematosus” (SLE) dan “Syndrome Steven-Johnson” (SSJ).
“Kami sudah berupaya maksimal, namun jamur dan infeksi yang menyerang jantungnya tak terbendung lagi, sehingga pasien mengalami gagal jantung dan beberapa hari sebelum meninggal juga telah dipasang ventilator,” katanya mengungkapkan.
Ia mengakui, sebelumnya tim dokter yang menangani pasien juga telah melakukan operasi terhadap jaringan sel kulit yang mati dan mengisolasi pasien, agar upaya penyembuhan bisa maksimal, termasuk pemberian nutrisi tambahan dan elektrolit serta antibiotik.
Jenazah Nita Nurhalimah akan dibawa ke rumah duka di Blitar dan menurut rencana dimakamkan pada hari ini juga (Rabu, 15/4).
“Hari ini juga jenazah anak saya dibawa pulang ke Blitar dan langsung dimakamkan,” kata ayah almarhumah, Solikin.
Gadis asal Blitar tersebut, mengalami kerusakan wajah cukup parah dan bagian kulit lainnya melepuh, setelah berobat ke dr AE di Blitar. Setelah dirawat di RS Ngudi Waluyo Blitar tak membuahkan hasil, Nita dirujuk ke RSSA Malang dan ditangani oleh 11 orang dokter spesialis.
Pada awalnya, Nita mengeluh ngilu di persendiannya, kemudian periksa ke dr AE di Desa Kutukan, Kecamatan Garum. Oleh dr AE, Nita diberi obat, namun setelah empat hari minum obat dari dr AE, kondisinya justru memburuk dan badannya panas serta muncul bintik-bintik hitam yang terasa gatal.
Adanya dugaan malapraktik yang dilakukan oleh dr AE tersebut, oleh keluarga Nita Nurhalimah telah dilaporkan ke Polres Blitar.(*z/a)
http://matanews.com/2009/04/15/korban-malpraktik-akhirnya-meninggal/

INI MERUPAKAN PEMBUNUHAN TIDAK DISENGAJA. KARENA DOKTER TIDAK MEMILIKI NIAT UNTUK MEMBUNUH

Pembunuhan Semi Sengaja

Pembunuhan Turis Diduga Libatkan Petinju Seran

Dugaan keterlibatan Andreas Seran, petinju nasional dalam pengeroyokan Sean Keith William (22), turis asal New Zealand yang ditemukan tak bernyawa di Hotel Sari Yasa Samudra, Kuta, Bali makin menguat.

Kapolsek Kuta AKP Dody Prawira mengakui telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tewasnya bule asal New Zealand tersebut. “Ditemukan cukup bukti bahwa ketiga tersangka telah melakukan pemukulan dan pelemparan menggunakan botol bekas minuman dan gelas ke arah korban William saat terjadi keributan di ruang diskotek Bounty,” katanya.

Selain Andreas, dua karyawan diskotek Bounty Kuta, Doni dan Nengah Suastika, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan itu. Bukti tersebut, lanjut dia, tidak hanya dari keterangan sejumlah saksi, tetapi juga hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang di ruang diskotek di kawasan obyek wisata internasional Kuta itu.

Andreas Seran tercatat sebagai salah seorang petinju nasional yang kini aktif berlatih di sasana tinju Harry’s Gym di Perth, Australia, tempat petinju Chris John digembleng belum lama ini. Di dalam negeri, Andreas pernah bertarung dalam kelas welter 69,5 kilogram. Diduga, dia terlibat pemukulan terhadap korban William karena pengaruh minuman keras yang ditenggaknya. Sementara itu, dua tersangka lain, Doni dan Nengah Suastika, adalah tenaga keamanan (security) dan bartender di Diskotek Bounty Kuta.

William tewas menyusul insiden saling lempar botol minuman di ruang Diskotek Bounty, Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (11/4) tengah malam. Kejadian berawal dari tidak terpenuhinya keinginan William yang minta diberikan diskon atas minuman yang dibelinya. Versi lain menyebutkan, korban berniat joged di lantai dua, namun lantaran panggung penuh, petugas tidak mengizinkan William masuk sehingga dia langsung naik pitam dan mengamuk.

Korban melemparkan botol-botol bekas minuman sehingga terjadi saling lempar dengan pengunjung diskotek yang lain. Tidak hanya itu, sejumlah orang yang diduga karyawan atau petugas keamanan setempat malah ramai-ramai menggebuki korban. Suasana menjadi gaduh sehingga sebagian pengunjung berhamburan keluar ruangan. Polisi yang datang ke tempat kejadian berhasil mengatasi keadaan itu. William dilaporkan langsung dibawa ke Hotel Sari Yasa Samudra, Kuta, tempatnya menginap. Namun, pada pagi harinya, korban ditemukan pasangan wanitanya sudah tidak bernyawa di dalam kamar hotel. *


INI MERUPAKAN CONTOH PEMBUNUHAN SEMI SENGAJA.KARENA MENGGUNAKAN ALAT YANG TIDAK BIASA DIGUNAKAN UNTUK MEMBUNUH

Pembunuhan Sengaja

Pembunuhan Bayi di Duren Sawit, Diduga Direncanakan
Senin, 10 Mei 2010 | 15:41 WIB
Besar Kecil Normal


TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Sektro Duren Sawit masih menyelidiki kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh ibu kandungya sendiri. Polisi menemukan indikasi bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan sebelum jabang bayi lahir.

"Jelas direncanakan, karena tersangka sengaja melahirkan di kamar mandi dan membuang bayinya," kata Kapolsek Duren Sawit Titi Setyowati di Polsek Duren Sawit, siang ini.

Mayat bayi itu ditemukan Akang bin Miskhun, 22 tahun, tukang sampah di lingkungan kompleks Duren Sawit Indah, Rt 006/Rw 018, Klender, Jakarta Timur. Saat itu Akang tengah mengangkut sampah di depan rumah seorang warga bernama Wiwin Sriwidianingsih. Di rumah itu tersangka, Siti bin Waad, bekerja di sana sebagai pembantu rumah tangga. "Penemuan itu terjadi 1 Mei lalu," kata Titik.

Dalam penyelidikan, polisi mencurigai Siti. Apalagi saat diperiksa Siti terlihat salah tingkah dan banyak keterangannya yang berbelit-belit. Belakangan, Siti mengaku membuang bayi yang baru keluar dari rahimnya. "Mayat bayi saya bungkus dengan kaos, besoknya saya buang," kata Siti kepada wartawan.

Menurut Siti, tindakan keji itu dia lakukan karena takut dan malu. Bayi yang dia kandung adalah hasil hubungan di luar nikah dengan Iwan, kekasihnya. Hubungan itu dilakukan saat dia masih berada di Tegal.

Polisi menangkap Siti pada 7 Mei lalu. Perempuan itu diancam dengan pasal 342 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. "Dikenakan pidana tersebut karena pelaku berniat melakukan pembunuhan secara direncanakan terhadap anaknya sendiri," jelas Titik.





INI MERUPAKAN PEMBUNUHAN DISENGAJA, KARENA SUDAH DI RENCANAKAN SEBELUMNYA DAN MENGGUNAKAN ALAT UNTUK MEMBUNUH


ANIS MAULIDA DYAH AYU PUTRI
XII IPA 2
06

Selasa, 02 November 2010

Ghanimah,Salab,Fa'i

pengertian ghanimah,salab dan fa'i
ghanimah
adalah barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.

pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
4% _imam
4%_fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
4%_mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
4%_ibnu'ssabil
4%_yatama(anak-anak yatim)
2. 80% untuk :
diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam

salab
adalah barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan.

pembagian salab
salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama

fa'i
adalah barang-barang yang di pakek musuh tidak dengan pertempuran

pembagian fa'i
Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
4%__Imam
4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
4%__ Yatama (=anak-anak yatim)

2. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).

http://ihsan20.blogspot.com/2009/10/pengertian-ghanimahsalab-dan-fai.html

Selasa, 28 September 2010

ilmu dhoruri dan muktasab

Ilmu Dhoruri dan Ilmu Muhtasab
Ilmu Dloruri ialah…

Ilmu yang tidak melalui proses pemikiran (kajian) & pembuktian ataupun penggunaan dalil. Sebagaimana ilmu/pengetahuan tentang sesuatu yang didapat dari salah satu pancaindera, yaitu indera penglihat, indera pendengar, indera peraba, indera pengecap, dan indera pembau atau bias juga disebut sebagai berita yang mutawattir.
Mutawattir: sambung menyambung dan diriwayatkan banyak orang.



ILMU MUHTASAB
yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya. asal kata: hasaba
contoh kasus: qishaash.
Dalil naqli: Al An’am.
Yaitu….
Pengetahuan tentang sesuatu yang didapat atau dihasilkan melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil. Seperti, pengetahuan bahwa alam ini adalah baru . Pengetahuan ini didasarkan atas pemikiran/kajian terhadap alam dan hal-hal yang dikajikan di alam ini, berupa pergantian & perubahan.

Seperti:

- pergantian malam dengan siang

- pergantian gelap dengan terang

- pergantian gerak dengan diam

Dari perubahan dan pergantian di alam ini, kemudian diputuskan bahwa alam ini baru.

by: http://hilmazarina.blogspot.com
http://shoufipd.blogspot.com/2010/08/pengertian-serat-contoh-dari-ilmu.html

Minggu, 05 September 2010

tulisan arab

فِىْ المَطْبَخِ
بَعْدَ صَلَا ةِ الصُّبْحِ تَطْبَخُ الأُ مُّ فِيْ المَطْبَخِ . وَهِىَ تُرِىْدُ اَنْ تَطْبَخَ الرُّزَّ ثُمَّ تَقْلِيْ السَّمَكَ . تَأ خُذُ الأُمُّ ا لكَا نُوْنَ وَالصَّاجَ وَا لمِقْلَبَةَ وَالكَبْشَةَ وَالزَّ ىْتَ وَالقِدْ رَ . وَفِىْ السَّاعَةِ الخَا مِسَةِ وَالنِّصْفِ قَدْ نَضِجَ الرُّزَّ وَالسَّمَكَ ثُمَّ نَأكُلُ مَعًا فِىْ حُجْرَةِ الأَكْلِ

tugas bahasa arab

BAHASA ARAB

Penemuan Tanda Diakritikal

Sebagaimana tersebut di atas bahwa tanda diakritikal ini dalam Bahasa Arab disebut tashkil yang dibuat oleh Abu al-Aswad ad-Du’ali (w. 69 H./ 688 M.). Ibn Abi Mulaika melaporkan bahwa pada zaman pemerintahan `Umar, seorang Badui datang meminta seorang guru untuk membantu belajar Al­Qur’an. Seseorang mengajar sukarela (volunteer), tetapi kemudian melakukan kesalahan ketika mengajar yang menyebabkan ‘Umar memberhentikannya, membetulkan, dan kemudian menyuruh agar yang mengajar Al-Qur’an hanya orang yang mapan Bahasa Arabnya. Dengan kejadian itu ‘Umar tidak lagi bimbang dan kemudian minta Abu al-Aswad Du’ali untuk mengarang sebuah risalah tentang tata Bahasa Arab.

Ad-Du’ali melaksanakan tugasnya dengan ikhlas, yang akhirnya dia menetapkan empat tanda diakritikal yang akan diletakkan pada ujung huruf tiap kata. Ini berbentuk titik-titik merah (untuk membedakannya dari kerangka tanda titik yang berwarna hitam), dengan setiap posisi titik memberikan arti pada tanda tertentu. Satu titik terletak sesudahnya, di atas, atau di bawah huruf menjadikan masing-masing dammah, Fathah, atau kasrah sebagaimana mesti­nya. Demikian halnya dengan titik yang terletak setelah, di atas atau di bawah huruf berbentuk dammah Tanween (dua dammah), Fathah tanween, atau kasrah tanween sebagaimana mestinya (sinopsis ini sedikit kelihatan adil pada ketentuan sebenarnya dan agak jelas). Pada zaman pemerintahan Mu’awiyah (w. 60 H. / 679 M.), dia menerima perintah untuk melaksanakan sistem tanda titik ke dalam naskah Mushaf, yang kemungkinan dapat terselesaikan pada tahun 50 H. / 670 M.


Gambar 10.6: Contoh Mushaf yang ditulis dalam skrip Kufi, memuat kerangka tanda titik ad­ Du’ali. Jasa baik dari Museum Arsip Nasional Yaman.

Skim (kerangka) ini kemudian diturunkan dari ad-Du’ali ke generasi penerusnya melalui usaha Yahya bin Ya’mar (w. 90 H./ 708 M.), Nasr bin `Asim al-Laithi (w. 100 H./718 M) dan Maimun al-Aqran, sampai kepada Khalil bin Ahmad al-Fraheedi (w. 170 H. / 186 M.) yang akhirnya mengubah corak (pattern) ini dengan menggantikan tanda titik merah berbentuk menyerupai karakter tertentu. Beberapa abad kemudian skim kerangka al­ Fraheedi menggantikan sistem sebelumnya.

Setiap pusat (kota) kelihatannya pada awalnya mempraktikkan kaidah yang berlainan. Ibn Ushta melaporkan bahwa Mushaf Isma’il al-Qust, Imam Mekah (100-170 H. / 718-186 M.) memakai sistem tanda titik yang tidak sama dengan Mushaf yang digunakan oleh orang Irak, sedangkan ad-Dani men­catat bahwa ilmuwan San’a’ mengikuti kerangka lain. Sama juga, bentuk atau contoh yang digunakan orang Madinah berbeda dengan yang digunakan oleh orang Basra; pada ujung abad pertama hijrah bagaimanapun, kaidah orang Basra semakin meluas sehingga orang-orang Madinah pun mengadopsinya. Perkembangan berikutnya mulai memperkenalkan tanda titik warna-warni, setiap tanda diakritikal telah diberi warna yang berbeda.

Sumber:Penggunaan Tanda Titik (Nuqat) dan tanda baca dalam Mushaf Al-Qur’an Zaman Dulu « Khotib.mht

ANIS MAULIDA DYAH AYU PUTRI

XII IPA 2/06

Selasa, 27 Juli 2010


DEFINISI USHUL FIQH dan FIQH 

PERTEMUAN 1

Ø                DEFINISI FIQH

Fiqh menurut Etimologi
Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)
Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya..Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

 

 

Ø                DEFINISI USHUL FIQH

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.  

Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.

Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.

 

 http://www.cybermq.com/pustaka/detail/doa/138/pengertian-ushul-fiqh


DEFINISI USHUL FIQH dan FIQH

PERTEMUAN 1

Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah. Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.

Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.

Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :


"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."


http://www.cybermq.com/pustaka/detail/doa/138/pengertian-ushul-fiqh